JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Tjipta Lesmana, mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak ragu mengeksekusi dua terpidana kasus "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Menurut Tjipta, eksekusi mati tersebut tak akan memberikan masalah serius pada hubungan bilateral Indonesia-Australia.
Tjipta menjelaskan, tekanan yang diberikan oleh Pemerintah Australia kepada Indonesia sangat kental aroma politik. Ia menyebut Perdana Menteri Australia Tony Abbott hanya menggunakan isu hukuman mati di Indonesia untuk mendapat dukungan dari masyarakat Australia. (Baca: JK: Kalau Australia Tak Anggap Bantuan Kemanusiaan, Kita Kembalikan Saja)
"Saya yakin hubungannya sangat kecil. Tony Abbott ini hanya menggertak, pencitraan. Sangat riskan kalau Autralia menarik dubesnya dari Indonesia karena masalah ini," kata Tjipta, saat dijumpai di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Tjipta menuturkan, Australia dan Indonesia merupakan negara tetangga yang saling membutuhkan. Contohnya, Australia menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan sapi dan ada ribuan warga Indonesia yang menimba ilmu di Australia.
"Kalau soal hukum, negara lain tidak boleh campur tangan. Pemerintah Australia jangan mengeluarkan ancaman-ancaman. Hukuman mati adalah hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan, selain fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang belum siap, terpencarnya para terpidana mati membuat proses eksekusi tahap kedua belum dapat dilaksanakan. (Baca: Terpencar, Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Terpidana Mati)
Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati meskipun mendapat protes dari negara lain. Andrew dan Myuran termasuk dalam terpidana yang akan dieksekusi tahap selanjutnya.
Pada Januari 2015, kejaksaan sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Lima di antaranya ialah WNA, yakni dari Belanda, Malawi, Brasil, Nigeria, dan Vietnam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.