JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan hakim Sarpin Rizaldi ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Sarpin dilaporkan terkait sangkaan pelanggaran kode etik saat memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Ada dua hal yang dilanggar. Pertama, memberi putusan di luar kewenangan, sehingga ada peratuan yang diterabas pada Pasal 77 dan 95 KUHAP. Kedua, hakim salah memberikan penafsiran," ujar Miko Ginting, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dalam menjadikan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. Sarpin dinilai menggunakan penafsiran pribadi terhadap Pasal 77 KUHP. (Baca: Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan)
Selain itu, Miko menjelaskan, hakim Sarpin diduga melampaui kewenangan saat mendiskualifikasi status Budi Gunawan sebagai aparat penegak hukum dan penyelenggara negara saat kasus korupsi yang disangkakan terjadi.
Miko mengatakan, hal itu adalah unsur pokok perkara yang seharusnya dijelaskan saat pengadilan, dan bukan di praperadilan. (baca: Hakim: Budi Gunawan Bukan Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara)
Ia menambahkan, dalam putusan itu, Sarpin juga dianggap tidak konsisten. Sarpin yang memperluas penafsiran Pasal 77 KUHAP, justru mempersempit penafsiran mengenai status Budi Gunawan.
Atas hal tersebut, Sarpin dituduh melanggar poin 8 dan 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin tersebut masing-masing mengatur mengenai disiplin dan profesionalitas hakim.
"Kami berharap MA dapat mengeluarkan putusan atau sanksi yang pantas terhadap hakim Sarpin," kata Miko.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya sudah melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. KY segera membentuk panel yang akan menyelidiki Sarpin. (baca: Ketua KY: Putusan Praperadilan Budi Gunawan Mengkhawatirkan)
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. (Baca: Ini Putusan Hakim)
Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan. (Baca: Pimpinan KPK Memastikan Penuntasan Kasus Budi Gunawan)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.