Bambang menilai, Sugianto bukan pihak yang dirugikan atas apa yang telah dilakukannya terkait profesinya sebagai advokat. Hal itu disampaikan Bambang seusai memberikan klarifikasi terhadap laporan Sugianto kepada Komisi Pengawas Advokat Peradi.
"Tadi saya tanya, 'Siapa yang melaporkan saya?' Katanya masyarakat. Tetapi, apa mereka (Sugianto) dirugikan? Ini sudah lima tahun, kenapa baru sekarang?" ujar Bambang, saat ditemui di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Bambang mengatakan, kalau memang Sugianto merasa dirugikan, ia mempertanyakan kepentingan di balik pelaporan tersebut. Ia menduga, laporan tersebut dilakukan terkait jabatannya di KPK dan terkait penanganan kasus Komjen Budi Gunawan.
"Beliau ini (Sugianto) bukan sebagai pihak yang terlibat pada sengketa pilkada pada 2010. Hanya saya dan KPU yang terkait di Mahkamah Konstitusi. Dasar kepentingannya apa? Ini mengada-ada," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang, yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta. Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.