"Saya berharap Presiden segera turun tangan karena keadaan saat ini semakin melebar," kata Syafii, yang biasa disapa Buya, di kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Hal itu dilontarkannya menanggapi informasi penetapan tersangka 21 penyidik KPK oleh Polri. Para penyidik itu sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena belum mengembalikan senjata api yang mereka kuasai. Padahal, mereka telah resmi menjadi penyidik KPK.
"Walaupun sering dikatakan kami menghormati, menjaga KPK sebagai institusi, tapi kalau caranya seperti ini, cara ganas seperti ini, orang akan ambil kesimpulan KPK sedang gali kuburan masa depannya. Ini kan tidak sehat sama sekali," tegasnya.
Syafii mengingatkan, pembentukan KPK merupakan amanah reformasi. Masyarakat saat itu kecewa karena Polri dan Kejaksaan Agung dianggap tidak memiliki taring untuk memberantas praktik tindak pidana korupsi.
"Waktu itu pun UU (pembentukan KPK) disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri," kata dia.
Menurut dia, saat ini ada upaya untuk melemahkan dan menghancurkan KPK oleh pihak-pihak tertentu. Pihak tersebut, kata Syafii, ingin agar wewenang pemberantasan korupsi dikembalikan kepada Polri dan kejaksaan. Padahal, menurut dia, ketiga lembaga itu dapat saling berkoordinasi untuk memberantas korupsi.
"Memang saya duga pemberantasan korupsi dikembalikan kepada polisi, kejaksaan. Kita sudah tahu. Jangan kita berpura-pura. Polisi dan kejaksaan selama ini belum mampu melawan korupsi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.