Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat ke PTUN, Kuasa Hukum Dua Terpidana Mati Minta Proses Eksekusi Ditunda

Kompas.com - 16/02/2015, 18:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, meminta agar Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia tersebut. Menurut Todung, pemerintah sebaiknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Di media ada pemberitahuan soal pemindahan keduanya ke Nusakambangan. Katanya sudah ada persiapan. Jadi kami minta Jaksa Agung mengetahui bahwa ada proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Todung, dalam konferensi pers, di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Todung mengatakan, tim kuasa hukum memiliki bukti bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Selama proses hukum tersebut, kata Todung, Kejaksaan seharusnya tidak melakukan apa pun, termasuk pemindahan kedua terpidana ke Nusakambangan.

Todung menyebutkan, pada 11 Februari 2015, pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden yang pada intinya menolak permohonan grasi Andrew dan Myuran. Gugatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut Todung, ia paham bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa menoleransi pelanggaran hukum terkait masalah narkotika. Namun, dalam kasus ini, kata Todung, hal-hal yang berhubungan dengan kemanusiaan juga perlu dipertimbangkan.

Presiden, lanjut Todung, perlu mempertimbangkan alasan lain sebagai alasan permohonan grasi. Ia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi konstitusi. Oleh karena itu, ia berharap agar keadilan dapat diberikan kepada dua terpidana mati tersebut.

"Untuk kami, keadilan dapat dibuktikan apabila Kejaksaan mengikuti aturan dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Todung.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tegas tidak akan kompromi terhadap pelanggaran kasus narkotika. Prasetyo mengimbau agar Pemerintah Australia mampu memaklumi kebijakan hukum yang ada di Indonesia. Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kejaksaan akan melakukan proses eksekusi mati tahap II bagi para terpidana mati yang telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

Prasetyo juga mengatakan, pihak Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan di Bali, tempat Andrew dan Myuran ditahan, telah bersiap untuk melakukan pemindahan dua terpidana mati tersebut ke tempat dilaksanakannya eksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com