Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Sarpin Luar Biasa, "Abuse of Power" Budi Gunawan Tak Terbukti

Kompas.com - 16/02/2015, 17:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar tidak ada yang meragukan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, putusan itu mengajarkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar menjalani prosedur yang benar sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Sarpin luar biasa. Apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power (Budi Gunawan) tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta mendengar putusan praperadilan ini," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).

Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Sarpin menganggap KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Fahri mengingatkan, hasil sidang hari ini mengajarkan kepada KPK untuk menetapkan status orang sebagai tersangka melalui proses yang benar. "Di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi. Sebab, bila itu salah, hasilnya juga akan salah," ujar dia.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, Presiden Jokowi saat ini sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut Fahri, secara de facto Budi telah menjadi kepala Polri karena penunjukannya oleh Jokowi telah disetujui DPR.

"Jokowi harus melantik di Istana Negara untuk melengkapi proses de jure menjadi kepala Polri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com