Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Anggap Permohonan Budi Gunawan Termasuk Obyek Praperadilan

Kompas.com - 16/02/2015, 10:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Ihsanuddin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Sarpin Rizaldi menganggap obyek permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Hakim Sarpin saat membacakan putusan atas gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dalam dalilnya, KPK sebagai pihak termohon berpendapat bahwa permohonan Budi tidak termasuk dalam obyek praperadilan dan melanggar asas legalitas hukum pidana.

Menurut Pasal 77 KUHAP, obyek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dalam dalil permohonannya, Budi mempermasalahkan soal penetapannya sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menganggap bahwa penetapan tersangka bukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan. KPK berpendapat bahwa pihaknya belum melakukan upaya paksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap Budi. Untuk itu, KPK meminta pengadilan menolak permohonan tersebut.

Namun, Sarpin menganggap bahwa segala tindakan penyidik dalam proses penyidikan dan tindakan penuntut umum dalam proses penuntutan adalah tindakan upaya paksa. Dengan demikian, ia memutuskan bahwa permohonan Budi masuk dalam obyek praperadilan.

"Ditetapkan menjadi obyek praperadilan," kata Sarpin.

Setelah itu, Sarpin melanjutkan pembacaan putusan terhadap dalil-dalil lainnya yang disampaikan, baik pihak Budi maupun KPK. Hingga pukul 10.00 WIB, putusan masih dibacakan.

Update: Hakim akhirnya menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.(Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com