Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Tekan Biaya Penempatan TKI

Kompas.com - 14/02/2015, 01:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong dan Taiwan mendesak Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk menekan biaya penempatan TKI.

“Biaya penempatan seperti diberlakukan sekarang ini sangat memberatkan. Karena itu, kami minta Menaker untuk segera mengubah itu agar dapat meringankan TKI,” kata perwakilan organisasi TKI di Taiwan, Syamsudin, di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Syamsudin menekankan penting regulasi yang dapat menekan biaya tersebut. Dia menceritakan, pada 2012, ia harus membayar Rp 32 juta agar dapat bekerja di Taiwan. Setelah bekerja, ia juga mengaku harus membayar Rp 4 juta per bulan untuk biaya agensi, pemeriksaan kesehatan, hingga bunga pinjaman. Jika ditotal, ia telah mengeluarkan uang hingga Rp 108.000.000.

Desakan sama disampaikan perwakilan TKI di Hongkong, Sringatin. Menurut dia, biaya penempatan yang harus ditanggung oleh para pekerja migran sangatlah memberatkan. Oleh karena itu, Sringatin berharap pemerintah dapat meringankan biaya tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat perubahan struktur biaya hasil forum tripartit antara perwakilan buruh migran, PPTKIS, dan BNP2TKI. Pada pertemuan itu, ketiga pihak sepakat agar biaya tinggi penempatan TKI bisa ditekan.

“Surat sudah kita kirim tanggal 16 Desember, dari hasil tripartit tanggal 9 Desember," kata Nusron.

Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Subiantoro oyn membenarkan bahwa struktur biaya perlu diubah dan diproporsionalkan.

"Kami berharap Menaker berkenan segera menetapkan Struktur Biaya TKI hasil pembahasan Tripartit yang sudah diajukan kepada Menaker,” ungkap Agusdin.

Selama ini beban biaya yang harus ditanggung TKI yang bekerja di Taiwan sebesar Rp 50.726.777. Berdasarkan kesepakatan tripartit, biaya itu diusulkan untuk diturunkan menjadi Rp 6.099.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com