Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, 57 Persen Terkait Narkoba

Kompas.com - 12/02/2015, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengatakan, ada 229 Warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Sebesar 57 persen di antaranya terkait kasus narkoba.

"Catatan kami masih ada 229 WNI terancam hukuman mati, 57 persen merupakan kasus narkoba dan 34 persen kasus pembunuhan," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Dia menjelaskan dari 229 WNI yang terancam hukuman mati, sebarannya banyak terdapat di Malaysia yaitu sebanyak 168 kasus. Selain itu menurut dia di Arab Saudi sebanyak 38 kasus dan 15 kasus di Republik Rakyat Tiongkok.

"Ada 2,7 juta WNI di luar negeri, jumlah itu diyakini lebih banyak yaitu sekitar 4,3 juta orang," ujarnya.

Menurut dia dari jumlah WNI itu, 99,3 persen merupakan pekerja migran nonprofesional yang 99,1 persen berada di sektor domestik dengan 65 persen merupakan perempuan. Dia mengatakan Kemenlu terus meningkatkan usaha perlindungan kepada WNI dengan peningkatan pelayanan.

"Akhir tahun lalu kami melakukan MoU dengan pelayanan seluler untuk memberikan hotline pelayanan beri informasi kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.

Retno mengatakan untuk menjamin hak-hak perlindungan WNI di luar negeri, Kemenlu telah memutuskan bahwa Indonesia hanya akan mengirim buruh migran ke negara tujuan yang memiliki syarat yang telah ditentukan. Menurut dia, negara tujuan buruh migran harus memiliki peraturan nasional yang memiliki perlindungan buruh migran asing.

"Tentu moratorium tenaga informal akan diteruskan," ujarnya.

Dia mengatakan perlindungan WNI tidak hanya dilakukan bilateral sehingga Indonesia sedang memperjuangkan satu instrumen hukum untuk melindungi buruh migran dalam konteks ASEAN. Hal itu, menurut Menlu, karena selama ini belum ada konteks hukum dalam melindungi buruh migran ASEAN.

"Upaya perlindungan di luar negeri tidak bisa optimal kalau pembenahan di hulu tidak dilakukan. Kami berkomitmen pembenahan di hulu hingga hilir dibenahi," katanya.

Sebelumnya Retno menjelaskan, Pemerintah Indonesia akan memberi pendampingan hukum terhadap 229 WNI yang terancam hukuman mati tersebut. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga meminta semua Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia membantu menghadirkan keluarga para WNI yang terancam hukuman mati guna memberikan dukungan secara psikologis. (Baca: Pemerintah Janji Dampingi 229 WNI yang Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri)

Selain itu, Retno mengaku pemerintah juga tak sanggup penuhi tebusan. Keterbatasan muncul karena beratnya beban pembayaran diyat atau uang tebusan. (Baca: Pemerintah Tak Sanggup Penuhi Tebusan WNI yang Terancam Hukuman Mati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...

Nasional
Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Anggota Komisi V Yakin Basuki Bisa Gantikan Kinerja Kepala OIKN

Nasional
Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Ahli: Jalan Layang MBZ Belum Bisa Disebut Tol

Nasional
KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

KPK Benarkan 3 Saksi Harun Masiku Masih Satu Keluarga

Nasional
Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Usut Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung: Emas yang Beredar Tetap Bisa Dijual di Antam

Nasional
Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Ahli Sebut Jalan Tol MBZ Seharusnya Datar, Bukan Bergelombang

Nasional
Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Pergantian Kepala Otorita IKN Dipertanyakan Puan, Dibela Anggota Komisi V DPR

Nasional
KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Kasus PT PGN, Amankan Dokumen Transaksi Gas

Nasional
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Pentingnya

Nasional
Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Komentari Kebijakan Pemerintah Beri Konsesi Tambang untuk Ormas, Eks Menag Bilang Harus Berbasis 4 Nilai

Nasional
WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

WNI Tanpa Visa Haji Ditangkap di Arab Saudi, Menag: Terbukti Sekarang Jadi Masalah

Nasional
Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Spesifikasi Beton Turun, Kekuatan Tol MBZ Disebut Hanya Tahan 75 Tahun

Nasional
Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Beri Catatan untuk APBN 2025, Said Abdullah Ingin Masalah Hilirisasi dan Kemandirian Pangan Jadi Fokus Utama

Nasional
DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com