Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Allan Nairn Berharap Jokowi Adili Hendropriyono

Kompas.com - 10/02/2015, 19:48 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, berharap Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono. Dengan berbekal bukti wawancaranya dengan Hendro, Nairn yakin mantan Kepala Badan Intelijen Indonesia (BIN) itu menyebut dirinya siap diadili atas beberapa kasus sekaligus.

"Hendro bilang dia siap diadili, jadi kenapa tidak? Kenapa Jokowi tidak mulai proses (penyidikan) itu?" kata Nairn setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015).

Nairn juga merasa cukup bukti karena Hendro pernah mengatakan dirinya siap untuk diadili atas beberapa kasus yang melibatkan dirinya.

"Saya terus banyak bertanya untuk menekankan dalam wawancara dengan Jenderal Hendro. Dia siap diadili atas pembunuhan massal di Talangsari, pembunuhan Munir, dan pembunuhan massal di Timor Timur," ujar Nairn.

Allan Nairn juga akan terus menekan supaya Pemerintah RI mengumumkan semua dokumen rahasia BIN, Polri, dan TNI. Ia juga meminta Pemerintah Amerika Serikat membuka dokumen CIA, Pentagon, Gedung Putih, tentang ketiga kasus tersebut.

Pasalnya, menurut Nairn, Hendro mengaku kepada dia bahwa ada kerja sama antara BIN dan CIA yang merupakan badan intelijen Amerika Serikat. Ia menyebut hubungan keduanya cukup baik.

Teror

Nairn mengakui ada sejumlah ancaman yang dialamatkan kepada dirinya. Ini karena dirinya kerap menyuarakan tentang sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Tidak secara langsung dari institusi, tetapi saya terima banyak ancaman mau dibunuh. Tetapi, tidak tahu dari siapa," kata dia.

Namun, Nairn mengaku belum meminta perlindungan hukum. Bahkan, perlindungan dianggap belum dibutuhkan Nairn setelah dia diminta bersaksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Hendro.

Hari ini, Allan Nairn memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal, yang dilakukan Hendropriyono. Allan Nairn menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik adalah seputar kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP, yang terjadi pada 16 Oktober 2014 lalu. (Baca: Penyidik Polda Ajukan 20-40 Pertanyaan ke Allan Nairn Terkait Kasus Hendropriyono)

Kedatangan Allan Nairn terkait laporan terhadap Hendropriyono yang dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). (Baca: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus HAM Talangsari)

Wawancara kasus Talangsari

Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama Hendropriyono pada tulisan yang terdapat di blog pribadinya tanggal 27 Oktober 2014 dengan judul "Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits "Command Responsibility" in Munir Assassination. Says Talangsari Victims "Committed Suicide." Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As'ad, Wiranto, CIA. Hendropriyono: Part 1."

Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu. Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.

Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan warga sipil itu.

"Everything that I did, everything that they accused me (of), there is nothing for me to prefer not to accept.  I will face," kata Hendro seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com