Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Terpidana Mati "Bali Nine" Mohon Ampunan Jokowi

Kompas.com - 09/02/2015, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com 
— Orangtua dua terpidana mati kasus "Bali Nine" memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keluarga mereka meminta Jokowi mempertimbangkan perubahan positif kedua warga Australia tersebut selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali.

Hal itu disampaikan oleh ibu kedua napi, Raji Sukumaran dan Helen Chan, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/2/2015). Surat yang ditulis dalam bahasa Inggris dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia itu menyatakan bahwa kedua narapidana kasus narkotika tersebut telah bertobat.

"Akhir-akhir ini Myuran dan Andrew tidak banyak memikirkan kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri. Mereka lebih fokus membuat kehidupan yang lebih baik bagi orang lain. Mereka sudah membantu sedemikan banyak narapidana lain dalam beberapa tahun terakhir," demikian pernyataan Raji dan Helen.

Keduanya menyebutkan, bersama dengan petugas lapas dan pemerintah setempat, Myuran dan Andrew menggalang kegiatan yang bermanfaat di lapas tersebut. Kedua napi itu membantu napi-napi lain yang ingin memperoleh kualifikasi dan keterampilan kerja yang lebih baik saat mereka dilepas ke masyarakat. Mereka yakin bahwa Myuran dan Andrew telah menjalani rehabilitasi secara sungguh-sungguh hingga keduanya mampu membuat banyak program bagi orang lain untuk memperbaiki diri.

Raji dan Helen menyatakan bahwa Myuran dan Andrew telah membantu napi-napi lain memperoleh keterampilan komputer, menggambar, melukis, film, fotografi, desain grafis, cetak sablon, musik, tari, gamelan, menjahit, hingga rehabilitasi obat-obatan.

Keduanya memohon kepada Jokowi untuk mempertimbangkan perubahan sikap Myuran dan Andrew serta peran mereka dalam membawa kebaikan di sekitar mereka. Mereka juga meminta agar Jokowi memberi kelonggaran kepada kedua napi tersebut untuk menunjukkan bahwa mereka kini telah berubah.

"Saya memohon bila Anda (Jokowi) rasa hal ini belum cukup, mohon beri mereka lebih banyak lagi waktu untuk melanjutkan kerja baik mereka untuk banyak narapidana lain," kata keduanya.

Setidaknya ada enam kata "memohon" dalam pernyataan itu. Di bagian akhir pernyataan tersebut, orangtua Myuran dan Andrew memohon pengampunan atas anak-anak mereka.

"Kami mohon pengampunan atas anak-anak kami. Kami mohon Anda menyelamatkan anak-anak kami. Kami mohon kepada Anda agar mereka tidak kehilangan jiwa mereka," kata mereka.

Myuran dan Andrew merupakan dua dari sembilan anggota kelompok "Bali Nine" yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai 4 juta dollar AS dari Indonesia ke Australia. Keduanya divonis mati pada tahun 2006. Sementara itu, tujuh orang lainnya memperoleh hukuman bervariasi, mulai dari 20 tahun hingga seumur hidup. Mereka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com