Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Pengadilan Bisa Langsung Memutus Tak Kabulkan Praperadilan BG"

Kompas.com - 08/02/2015, 19:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak tepat. Sebab, perkara pokok yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak ditangani PN Jakarta Selatan.

"Dalam gugatan praperadilan dapat dilihat juga ada kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan, di mana pengadilan yang berwenang melakukan fungsi praperdailan dalam konteks ini adalah Pengadilan Tipikor," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain saat diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Bahrain merujuk pada penggunaan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi dasar pengajuan praperadilan Budi ke PN Jakarta Selatan. Ada tiga ayat yang terdapat di dalam pasal tersebut. Namun, hanya Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang dijadikan dasar permohonan.

"Sedangkan ayat (3) tidak. Rehabilitasi orang yang dirugikan sebagaimana ayat (1) dan (2) sebenarnya mengarah pada KUHAP. Sementara ayat (3) mengatur mengenai pengadilan mana yang berhak menangani permohonan itu," katanya.

Adapun bunyi Pasal 63 ayat (3) UU KPK yaitu 'Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.'

Sementara, Pasal 54 UU KPK sendiri terdapat tiga ayat. Pada ayat (1) dinyatakan, 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berada di Lingkungan Peradilan Umum.'

Sedangkan ayat (2) yang mengatur lokasi pengadilan itu berbunyi, 'untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.'

Bahrain mengingatkan, meski secara pengajuan permohonan Budi salah, namun PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus tetap memutus permohonan yang telah masuk.

"Jadi praperadilan BG harus tetap diputus, namun seharusnya pengadilan bisa langsung memutus untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan BG," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com