Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Polisi Jaga Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 02/02/2015, 09:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/2/2015). Sebanyak 500 polisi diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

"Kami tempatkan 500 personel, baik dari Brimob dan Sabhara Polda Metro," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin.

Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di lingkungan pengadilan dan Jalan Ampera Raya, akses menuju pengadilan. Disiagakan juga dua kendaraan barracuda, satu water cannon, dan dua truk milik polisi.

Sidang digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji. Di pintu ruang sidang, terdapat papan bertuliskan, "Sidang Tertutup Pasal 153 (3) KUHAP". Belasan polisi berjaga-jaga di depan pintu ruang sidang tersebut.

Pengadilan menyediakan satu unit layar monitor 21 inci di dekat pintu ruang sidang. Layar monitor tersebut akan menayangkan proses sidang. Wartawan hanya bisa mengamati proses sidang melalui layar tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu dipastikan tak dihadiri oleh Budi Gunawan. Budi diwakili oleh tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Made Sutrisna dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, sejauh ini pihaknya menerima dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama diajukan oleh Divisi Pembinaan dan Hukum Polri pada Senin (19/1/2015), terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat dia sudah ditetapkan sebagai calon kepala Polri.

Sementara itu, permohonan kedua diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. LSM tersebut mengajukan permohonan praperadilan atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Praperadilan tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada pekan berikutnya atau Senin (9/2/2015).

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penghentian penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi jika perkara tak diajukan ke pengadilan (UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com