Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Abraham Samad Pakai Masker, lalu Dilepas...

Kompas.com - 30/01/2015, 17:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Supriansyah alias Ancak membenarkan bahwa Abraham Samad mengenakan masker dan topi saat akan melakukan pertemuan dengan para petinggi PDI Perjuangan. Hal itu serupa dengan pengakuan Pelaksana Tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ancak mengatakan, Abraham mengenakan masker dan topi ketika datang ke salah satu apartemen miliknya di The Capital Residence, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman.

"Beliau (Abraham Samad) pakai masker, lalu dilepas saat pertemuan," ujar Ancak di kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (30/1/2015).

Ancak mengaku, dirinya tak banyak bertanya mengapa Abraham mengenakan penutup wajah seperti itu. Saat itu, ia menganggap hal tersebut wajar. (Baca: Hasto Seharusnya Tunjukkan Bukti soal Tudingan terhadap Abraham Samad)

Ancak mengaku awalnya tidak mengetahui siapa yang akan bertemu Abraham. Kepada dirinya, Abraham hanya meminta izin untuk mengundang teman-temannya ke unit apartemen itu. Ancak tidak keberatan.

Saat menjemput para tamu di lantai bawah apartemen, Ancak baru mengetahui bahwa teman-teman yang dimaksud adalah Hasto dan Tjaho. Ia mengaku hanya meminjamkan apartemen dan tidak ikut dalam pertemuan.

"Pertemuannya dua kali. Masing-masing sekitar 30 dan 45 menit. Itu saja yang saya tahu," lanjut dia.

Ancak adalah saksi kasus dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan Abraham. Kasus itu dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri, Senin (26/1/2015).

Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai poltik itu salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. (Baca: Emir Moeis Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, barang bukti yang digunakan adalah satu bundel print dokumen dari situs Kompasiana dengan judul "Rumah Kaca Abraham Samad" tanggal 17 Januari 2015.

Hasto sudah mengungkap adanya lobi politik Abraham kepada dirinya untuk dapat mendampingi Jokowi sebagai calon wakil presiden. Pelapor menjadikan Hasto sebagai saksi di dalam kasus tersebut. (Baca: Hasto Akui Pertemuan Abraham dengan Para Petinggi Parpol Bahas Cawapres)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com