Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz Persoalkan Suharso Jadi Saksi Sidang Konflik PPP

Kompas.com - 27/01/2015, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Djan Faridz mempersoalkan pengajuan Suharso Monoarfa sebagai saksi dalam persidangan kasus konflik internal Partai Persatuan Pembangunan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Suharso diajukan sebagai saksi oleh kubu Muhammad Romahurmuziy (Romi).

"Sebagai penasihat hukum sebenarnya kami keberatan. Suharso itu kan baru saja dilantik oleh Presiden sebagai Wantimpres," kata kuasa hukum PPP versi Muktamar Jakarta Humphrey Djemat di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Humphrey mengatakan, sebagai anggota Wantimpres, Suharso seharusnya bersikap netral dan tidak memperlihatkan keberpihakan politiknya sebagaimana diamanatkan oleh UU No 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Pihak Romi sebagai tergugat intervensi I pada persidangan di PTUN, Senin (26/1/2015), menghadirkan Suharso Monoarfa sebagai saksi. Suharso merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dilantik Presiden Joko Widodobeberapa waktu lalu.

"Seharusnya pihak Romi bisa mengajukan saksi lain dan seharusnya hakim bisa mempertimbangkan hal ini juga (terkait jabatan Suharso sebagai anggota Wantimpres)," ujar Humphrey.

Menurut Humphrey, ada hal lain yang menjadi keberatan pihaknya terkait kesaksian Suharso yaitu mengenai adanya ucapan selamat yang diberikan oleh Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair setelah diselenggarakannya Muktamar PPP di Surabaya.

Ia mengatakan, Suharso tidak mendengarkan langsung ucapan itu dari Kiai Maimoen, melainkan mendengar dari orang lain.

"Kami berharap keterangan ini tidak didengarkan oleh hakim sebab berdasarkan UU keterangan yang harus diambil adalah keterangan saksi yang saksi lihat sendiri, dengarkan sendiri, dan alami sendiri. Jadi, kami menilai keterangan tersebut hanya sebagai testimonial dari pihak lain, bukan fakta," jelas Humphrey.

Meski demikian, Humphrey mengakui, ada keterangan dari Suharso yang justru menguatkan kubu Djan Faridz yaitu Suharso mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan AD/ART PPP, Pasal 51 ayat 2, muktamar dilakukan selambat-lambatnya satu tahun pemerintahan baru dibentuk. Akan tetapi, muktamar di Surabaya digelar tanggal 15-17 Oktober 2014, sementara pemerintahan baru terbentuk tanggal 20 Oktober 2014.

"Dengan demikian dipersoalkan keabsahan dari muktamar Surabaya. Saat ditanyakan hakim, saksi juga mengakui bahwa yang sah sebagai penyelenggara muktamar adalah Suryadharma Ali, bukan Emron Pangkapi," katanya.

Menurut dia, berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham, Suryadharma Ali tetap diakui sebagai ketua umum dan tidak ada pengesahan Emron Pangkapi sebagai ketua umum karena perubahan ditolak Dirjen AHU.

Selain itu, kata dia, keputusan Mahkamah Partai yang bersifat final dan mengikat tidak bisa dibantah oleh saksi karena tidak ada yang melakukan keberatan terhadap putusan Mahkamah Partai.

"Termasuk saksi hanya menyatakan keberatan secara lisan dan saksi sendiri bukan pihak. Oleh karena itu keputusan Mahkamah Partai harus dipatuhi oleh semua pihak karena bersifat final dan mengikat yang menjadi dasar hukum dilaksanakan Muktamar Jakarta," kata Humphrey.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com