Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono dan Revindo tidak memenuhi panggilan penyidikan tanpa memberikan keterangan.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," ujar Priharsa, melalui pesan singkat.
Padahal, kali ini merupakan panggilan kedua bagi Andayono. Sebelumnya, Andoyono pernah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, tetapi ia tidak memenuhi panggilan karena harus menangani kapal tenggelam di Balikpapan. Sementara itu, saksi lainnya yang tidak hadir, Heru Purwanto, beralasan sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
"Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, berdasarkan ketentuan, seseorang yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan, penyidik dapat memanggil paksa. Kalaupun tidak hadir, kata Priharsa, semestinya orang tersebut melampirkan alasan yang kuat mengenai ketidakhadirannya.
"Jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat memanggil paksa," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika para saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus yang menjerat Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan kedua, KPK akan menyurati para saksi dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dalam panggilan ketiga. Menurut dia, langkah tersebut merupakan mekanisme prosedural agar pihak terkait memberikan perhatian terhadap pemeriksaan saksi bagi Budi.
Bambang menilai, sebagai sesama lembaga penegak hukum, seharusnya anggota Polri menyadari kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.