Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Diusulkan Tak Boleh Jadi Bintang Iklan dan Sinetron

Kompas.com - 27/01/2015, 17:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — DPR kembali membahas Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik dan Tata Beracara dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pembahasan tersebut, salah satu pasal yang diusulkan adalah mengenai larangan anggota Dewan untuk melakukan kegiatan seni yang bersifat komersial.

"UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 mengamanatkan agar peraturan kode etik DPR dan hal-hal yang belum diatur mengenai tata cara beracara Mahkamah Kehormatan Dewan diatur di dalam peraturan DPR," kata Ketua MKD Surahman Hidayat saat sidang paripurna, Selasa (27/1/2015).

Surahman mengatakan, Rancangan Peraturan tentang Kode Etik DPR ini terdiri atas tujuh bab dan 25 pasal. Rancangan ini berisi kode etik dan jenis pelanggaran serta jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan tentang Tata Beracara MKD terdiri atas 14 bab dan 75 pasal. Rancangan ini berisi aturan yang bertugas untuk mempertegas fungsi, tugas, dan wewenang MKD.

Adapun aturan yang tidak memperbolehkan anggota Dewan untuk berkegiatan seni yang bersifat komersial terdapat di dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik. Di dalam Pasal 12 ayat (2) rancangan peraturan tersebut disebutkan, "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota."

Seperti diketahui, dari 560 orang anggota DPR, beberapa di antaranya merupakan publik figur, seperti Tantowi Yahya (Golkar), Anang Hermansyah (PAN), Desy Ratnasari (PAN), Rieke Diah Pitaloka (PDI-P), Arzeti Bilbina (PKB), Primus Yulistianto (PAN), Jamal Mirdad (Gerindra), Rachel Maryam (Gerindra), Lukman Hakim (PAN), Eko Patrio (PAN), Dede Yusuf (Demokrat), Vena Melinda (Demokrat), dan Krisna Mukti (PKB).

Namun, rancangan peraturan itu belum disahkan. Pasalnya, masih ada sejumlah perdebatan yang dilontarkan anggota DPR pada sidang paripurna. Sidang yang dipimpin oleh Fadli Zon itu akhirnya batal menyetujui rancangan peraturan dan mengembalikan kembali ke MKD untuk dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com