JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Komisaris Jendral Budi Gunawan, Fredrich Yunardi, mengatakan salah satu kliennya yang saat ini menjadi tahanan kepolisian, mengetahui rekam jejak para pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Fredrich, kliennya tersebut mampu membuktikan kasus hukum yang melibatkan petinggi KPK.
"Nanti saya akan minta bantuan Madun, untuk membuktikan pelibatan para petinggi KPK. Dia (Madun), tahu bagaimana perilaku oknum-oknum di KPK. Ada 6 kardus bukti yang bisa menjelaskan," ujar Fredrich, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Untuk diketahui, Madun adalah Ketua Umum LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN-RI). Madun merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang disidik oleh KPK. Dalam kasus tersebut, Fredrich menduga adanya upaya kriminalisasi dari KPK terhadap Madun.
Fredrich mengungkapkan, Madun ditangkap polisi pada 1 Oktober 2014 lalu dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). Selain itu, Madun juga dituduh melakukan penipuan, dengan mengaku sebagai penyidik KPK.
Fredrich menjelaskan, sebelum ditahan, Madun secara aktif membantu KPK dengan melaporkan berbagai temuan kasus korupsi. Namun, berbagai kasus dan bukti-bukti yang diberikan Madun, sebut Fredrich, banyak yang hanya dipendam oleh KPK.
Karena itu, Fredrich menduga oknum KPK sengaja menjebak Madun, agar keterlibatan oknum KPK dalam penggelapan kasus tidak diketahui.
"Banyak sekali oknum KPK yang terlibat. Nilai kasusnya miliaran, hingga triliunan," kata Fredrich.
Saat ini Fredrich tengah berupaya untuk menghadirkan Madun dalam persidangan praperadilan terhadap Budi Gunawan. Kesaksian Madun diharapkan dapat meyakinkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar praperadilan tersebut disetujui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.