JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha bernama Mukhlis Ramlan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Adnan Pandu Praja, ke Badan Reserse Polri atas tuduhan pemalsuan akta perusahaan tahun 2006. Mengapa Mukhlis baru melaporkan Adnan sembilan tahun kemudian?
Seusai melaporkan Adnan ke Bareskrim, Sabtu (24/1/2015) siang, Mukhlis mengatakan bahwa dirinya pernah melaporkan Adnan ke Polres Berau, Kalimantan Timur, pada 2008 atau dua tahun setelah Adnan dituduh melakukan pemalsuan. Namun, polisi setempat tak menindaklanjuti secara serius laporan tersebut.
"Tahun 2009 juga kami sudah melapor lagi. Tapi kembali tidak ada tanggapan. Saya rasa sekarang adalah momen yang tepat. Kami ke sini ingin mencari keadilan," ujar dia.
Mukhlis menampik tudingan bahwa laporan kepada Adnan adalah bentuk dari pelemahan institusi pemberantasan korupsi tersebut. Menurut dia, justru laporan tersebut untuk menyelamatkan KPK dari tangan mafia seperti Adnan (baca: Setelah Bambang Widjojanto, Giliran Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Polisi).
"Saya ini orang yang melaporkan beberapa pejabat nakal di daerah ke KPK. Saya terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, silakan dicek. Saya juga akrab dengan Johan Budi. Jadi kalau ada motif, enggak mungkinlah," ujar dia.
Didampingi kuasa hukumnya Angga Busra Lesmana, Mukhlis melaporkan Adnan dan Muhammad Indra Warga Dalem dengan nomor laporan TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan dan Indra diadukan melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP (baca: Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Diadukan Merampas Saham dan Aset). Tanda bukti laporan itu ditandatangani oleh Perwira Unit Siaga II Iptu Edy Wuryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.