"Ya tentu laporan itu jangan berupa tujuan tertentu yang tidak terkait dengan perkara itu, ada maksud-maksud tertentu. Bahwa ada yang melaporkan orang, itu haknya dia," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (24/1/2015).
Johan juga menilai, tidak bisa dipungkiri jika publik memiliki persepsi bahwa laporan terhadap Adnan Pandu ini merupakan bagian dari skenario penyerangan terhadap KPK. Terlebih lagi, laporan ini disampaikan kepada kepolisian tak lama setelah Bareskrim Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
"Ini sangat berdekatan dengan Pak BW ditangkap. Sekarang Pak Pandu (dilaporkan), mungkin nanti Pak Zul, atau mungkin yang lain. Akan tetapi, itu (melaporkan) hak setiap orang berdasarkan fakta, asal jangan punya tujuan tertentu, apalagi untuk melumpuhkan KPK," ucap Johan.
Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa serangan terhadap KPK yang bertubi-tubi ini tidak akan menyurutkan langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, termasuk kasus yang menjerat Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan.
Siang ini, kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, dengan didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Adnan ke Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Mukhlis mengaku membawa data-data. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polri pada 15 Januari. Laporan terhadap Bambang ini disampaikan mantan calon bupati Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran, yang juga politikus PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.