"Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Rikwanto mengatakan, Sugianto yang melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) sekitar Juli 2010. "Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto.
Pelapor Sugianto Sabran tercatat anggota Komisi III DPR RI dari PDI-P periode 2014-2019 dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah. Laporan Sugianto ke polisi ini mencuri perhatian publik setelah Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto saat mengantarkan anaknya bersekolah di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi ini.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait laporan Sugianto setelah mengantongi tiga alat bukti, yakni saksi, keterangan saksi ahli, dan dokumen.
"Setelah dirembuk bisa ditingkatkan berupa proses penyidikan sampai akhirnya sudah ada tiga alat bukti yang sah, yaitu dokumen, saksi, dan dua ahli," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie pagi tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.