JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku heran dengan langkah Bareskrim Polri yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pasalnya, kasus yang dituduhkan kepada Bambang terjadi pada 2010.
"Saya sama dengan rakyat lain, hanya heran aja," kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (23/1/2014).
Bambang dituduh terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Ia dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK. (baca: Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto)
Mahfud mengaku tidak melihat ada yang aneh dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat ketika itu. Pihaknya saat itu memeriksa bukti, dokumen, dan para saksi hingga akhirnya mengabulkan gugatan penggugat, yakni pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Menurut Mahfud, saat itu pihaknya hanya menduga akan ada reaksi dari siapapun pasangan yang kalah. Tidak ada kecurigaan adanya keterangan palsu dari para saksi.
"Jadi tidak ada urusan saksi palsu dan sebagainya. MK tidak selidiki saksi palsu atau tidak. Mereka bersumpah berikan keterangan benar, tidak palsu," kata Mahfud.
Namun, Mahfud mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Bambang oleh Bareskrim. Ia menyinggung proses hukum terhadap saksi yang disangka memberikan keterangan palsu.
Kasus keterangan palsu itu, kata Bambang, sudah divonis sekitar 2012. "Lebih dari dua tahun lalu dihukum, saya masih di MK waktu itu. Mestinya langsung dicari perekayasanya, tapi baru sekarang. Secara hukum acara tidak salah juga," ujar Mahfud.
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar sebelumnya menyebutkan, perkara kasus saksi palsu yang diajukan rivalnya saat pemilihan kepala daerah 2010 yakni pasangan Sugianto-Eko Soemarno sudah dicabut pelaporannya di Bareskrim Polri. Pencabutan laporan sudah dilakukan sejak lama.
Ujang pun mengaku kaget saat mengetahui salah satu mantan kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka. (baca: Bupati Kotawaringin Barat Sebut Laporan Saksi Palsu Sudah Dicabut Sejak Lama)