JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar. Namun Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan masih mengalami dualisme kepemimpinan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly mengatakan, Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Sebelumnya, Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy.
"Kalau Romy iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) sore.
Sementara, Partai Golkar, kata Yasona, harus menunggu keputusan pengadilan. Pasalnya, kata dia, Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.
"Saya dengar dari mereka, yang manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujarnya.
"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau enggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulilah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," ujar Yasona.
Sebelumnya, Partai Golkar berencana akan menggunakan kepengurusan Munas VIII Riau pada 2009 lalu, sesuai yang disarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Pilkada Serentak, Golkar akan Pakai Kepengurusan Munas Riau)