JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR RI sepakat agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung. Namun, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang perlu disesuaikan.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II dan pemerintah di Gedung DPR, Jumat (16/1/2015). Dalam raker ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Secara umum kami memandang perppu ini memiliki urgensi saat diterbitkan. Memang menyisakan hal-hal yang diperlukan perbaikan," kata anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, saat menyampaikan pandangan fraksi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa perppu itu harus segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu karena perppu tersebut tidak dapat diubah apabila belum disahkan. "Kalau ada yang disempurnakan atau diperbaiki, setelah perppu ini disahkan menjadi UU," kata anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustopa.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, masa sidang kedua hanya akan berlangsung singkat, yaitu selama 28 hari. Sementara itu, ada sekitar 204 kepala daerah yang akan diganti pada tahun ini. Namun, pelaksanaan pilkada untuk mengganti para kepala daerah yang telah habis masa jabatannya itu baru dapat dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Perppu Pilkada.
"Fraksi PPP melihat, kita tidak bisa terlalu lama bahwa perppu ini harus segera diputuskan bahwa batas akhir pada masa sidang ini tanggal 17 Februari, tanggal kita harus memutuskan," katanya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa keputusan atas diterima atau tidaknya perppu ini akan kembali dibahas pada rapat pandangan mini fraksi, Senin (19/1/2015) pekan depan. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi akan kembali menyampaikan pandangan atas perppu yang dikeluarkan oleh presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU penerimaan itu dan harus ditetapkan di paripurna DPR tentang RUU penetapan menjadi UU. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut perppu itu. Diterima atau tidaknya harus ditetapkan di dalam paripurna yang sama pada hari Selasa (20/1/2015)," ujarnya.
Sementara itu, Tjahjo mengusulkan agar perppu ini telah disetujui menjadi UU sehingga perubahannya tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Perubahan atas UU tersebut dapat dilakukan melalui usulan inisiatif anggota DPR.
"Kalau lewat prolegnas membutuhkan waktu yang lama. Kalau terobosan bukan menjadi kegentingan yang memaksa," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.