"Nanti PP-nya akan dibuat. Dengan PP untuk pengajuan PK," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Prasetyo menjelaskan, PP itu akan mengatur secara lebih rinci mengenai persyaratan pengajuan PK mulai dari kriteria pengajuan PK hingga novum yang dianggap penting.
"Seringkali PK itu diajukan untuk sekadar mengulur waktu. Kan begitu masalahnya. Jadi novumnya itu-itu juga," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan Antasari Azhar terkait pengajuan PK. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. Keputusan ini sempat mendapat berbagai reaksi. Salah satunya adalah kekhawatiran akan ketidakpastian hukum.
Keputusan MK itu pula yang akhirnya membuat eksekusi hukuman mati terhadap para gembong narkoba terkatung-katung karena mereka adanya memanfaatkan pengajuan PK lebih dari satu kali itu meski grasinya sudah ditolak. Padahal, di sisi lain, Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan sudah menyatakan perang terhadap narkoba.
Jokowi pun meminta agar kejaksaan segera mengeksekusi mati gembong narkoba. Namun, permintaan Jokowi sulit terealisasi.