Harjono mengaku ditanya penyidik soal hubungannya dengan Akil Mochtar dan menyinggung soal pemberian hadiah.
"Yang ditanyakan, sejak kapan mulai kenal Akil. Terus apakah Akil pernah memberikan sesuatu pada saya. Itu saja yang ditanyakan," ujar Harjono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Selebihnya, kata Harjono, penyidik memintanya bercerita soal proses sidang sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK. Menurut dia, tidak ada kejanggalan dalam proses sidang tersebut.
"Mereka tanya proses persidangan. Tidak ada kejanggalan dalam proses persidangan, sejauh yang saya lakukan normal," kata Harjono.
Harjono merupakan salah satu hakim panel yang menyidangkan sengketa pilkada Tapanuli Tengah di MK bersama dengan Achmad Sodiki sebagai ketua dan Ahmad Fadlil Sumadi. Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel.
Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil dinyatakan terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar. Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.