Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Ribu Pasien Gangguan Jiwa Pasca-tsunami Aceh Belum Tertangani

Kompas.com - 25/12/2014, 19:45 WIB
Fidel Ali

Editor


KOMPAS.com
- Ribuan warga Aceh yang mengalami gangguan jiwa pasca-tsunami belum bisa tertangani karena minimnya jumlah psikiater. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, ada 18.000 orang pasien jiwa dan baru separuhnya yang bisa ditangani.

“Banyak pasien yang membutuhkan long-acting obat dan obat long-acting yang ada ini masa expired nya rendah. Untuk puskesmas dan rumah sakit yang ada layanan darurat kejiwaan punya obat dan dimaintain. Tapi yang lain, sekitar 14 rumah sakit tidak punya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Ahmad Yani, dikutip dari BBC Indonesia, Kamis (25/12/2014).

Dinas Kesehatan Aceh memiliki program bernama Konseling Trauma dengan menggandeng sejumlah lembawa swadaya masyarakat dan universitas seperti Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia.

“Kami mengakui program kami tidak bisa menaungi semua pasien yang membutuhkan karena minimnya tenaga perawat terlatih dan psikiater.

Bagi banyak warga Aceh yang selamat dari bencana itu, ingatan akan peristiwa itu sulit dilupakan.

Salah satu saksi hidup tsunami adalah Nurlena, seorang mantan pelatih tinju di Pelatnas yang kini memimpin sebuah sekolah dasar negeri di Banda Aceh. Ia kehilangan anak perempuan berusia 10 tahun, orang tua dan kakak serta adiknya dalam tsunami.

“Saat itu saya sedang menjadi juri lomba lari 10k di Banda Aceh waktu gempa terjadi tapi saya tetap di lokasi karena tak ada yang menyangka akan ada tsunami. Tiba-tiba ada teriakan ‘Air naik, air naik!’ dan ketika saya tengok, air sudah mendekat setinggi pohon kelapa, saya tarik teman saya tapi air keburu datang dan saya terhempas. Teman saya tak bisa diselamatkan,” kata Nurlena .

Belakangan ia baru tahu bahwa satu dari dua anaknya hilang bersama segenap keluarga yang lain.

Trauma

Pengalaman menghadapi peristiwa ekstrem seperti itu bisa menimbulkan luka batin dan trauma baik yang sifatnya datang seketika mau pun baru timbul di kemudian hari, menurut psikolog Nurjanah Nurita dari lembaga Psikodista Banda Aceh.

“Tsunami, konflik, gempa bumi, longsor termasuk trauma besar dan tentunya trauma ini menimbulkan dampak khusus. Trauma besar menimbulkan short term dan long term… yang short term misalnya susah tidur dan cemas kalau long term misalnya depresi atau ada pencetusnya sehinggga trauma yang awalnya tidak terlihat tiba-tiba muncul,” kata Nurjanah.

Menurut Nurjanah, periode 10 tahun secara teori seharusnya bisa mengobati luka-luka batin korban tsunami.

“Itu indikator bahwa program rehabilitasi trauma belum tuntas karena jujur saya lihat setelah tsunami banyak yang terpapar sehingga penanganan satu lokasi dengan lokasi lain berbeda, karena yang menangani berbeda, metodenya berbeda tentunya hasilnya juga beda-beda,” tambahnya.

Penyembuhan trauma tsunami bagi sebagian korban akhirnya menjadi suatu proses yang mereka lakukan sendiri, biasanya melalui pendekatan keagamaan. Sedangkan Nurlena menjadikan pengalaman itu sebagai momentum untuk menjadikan dirinya lebih berguna dengan terjun ke masyarakat dan mengabdikan diri di dunia pendidikan.

“Tak ada lagi yang kita cari di dunia ini selain berbuat baik dan mensyukuri apa yang ada. Alhamdulillah sekarang saya tinggal di rumah bantuan BRR dan itu sudah cukup, sekarang saya hanya ingin mengabdi dan memajukan pendidikan di Aceh,” kata Nurlena.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com