"Kalau lokasinya satu di Nusa Kambangan, satu di Kepulauan Riau," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Toni Spontana, di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12/2014).
Toni mengatakan, kepastian untuk lokasi eksekusi mati tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung menerima izin tertulis dari Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi lokasi eksekusi mudah-mudahan tidak meleset," kata Toni.
Terkait jumlah terpidana yang akan dieksekusi, Toni mengatakan, kemungkinan bertambah atau berkurang.
Saat ini, terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 5 orang, yakni 3 terpidana kasus narkotika dan 2 terpidana kasus pembunuhan. Toni menjelaskan, kemungkinan pengurangan jumlah terpidana yang akan dieksekusi karena ada beberapa orang yang diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Sementara, kemungkinan ada penambahan karena terdapat satu daerah yang mengusulkan seorang terpidana yang ingin dieksekusi.
"Ada dari Kepulauan Riau satu narapidana kasus pembunuhan berencana," kata Toni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.