Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Kecil Kemungkinan PK Batalkan Hukuman Mati

Kompas.com - 19/12/2014, 16:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, terpidana mati boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, kecil kemungkinan diterima.

"Jadi boleh terpidana mati mengajukan PK, tapi kecil kemungkinan diterima," kata Hatta Ali usai menghadiri peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (19/12/2014), seperti dikutip Antara.

Hatta menegaskan bahwa yang bisa menghentikan hukuman mati hanya presiden melalui permohonan grasi.

Dia juga mengatakan bahwa PK itu tidak menghambat eksekusi mati, karena permohonan PK itu harus disertai dengan bukti baru (novum).

"PK boleh asal ada novum, dan itu tidak gampang," katanya.

Sedangkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, permohonan PK yang diajukan oleh para terpidana mati akan menghambat proses eksekusi.

"Kalau pidana mati, harus ditunggu semua tuntas baru bisa dieksekusi. Beda dengan orang dipidana 20 tahun atau 15 tahun atau lima tahun itu bisa langsung dilaksanakan tanpa menunggu putusan PK, tapi kalau mati kan nggak," kata Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan, akan timbul masalah jika para terpidana mati ini langsung dieksekusi, kemudian PK yang diajukan diterima.

"Kalau sudah terlanjur mati, ternyata putusan lain, siapa yang bisa mengembalikan," tegas Prasetyo.

Untuk itu, lanjut Prasetyo, pihaknya akan berbicara dengan MA, apakah para terpidana mati ini memiliki novum yang diajukan dalam permohonan PK-nya.

"Benar apa tidak (ada novum), atau sekadar untuk mengulur waktu saja," katanya.

Prasetyo mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan PK lebih sekali menghambat eksekusi terhadap para terpidana mati.

"Ini persoalannya tidak ada batasannya (PK). Sekarang justru kita ingin ada pembatasan," kata Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com