Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Machfud Suroso Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp 464,5 Miliar

Kompas.com - 18/12/2014, 18:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Machfud melakukan tindakan melawan hukum bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor dengan memengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran dan panitia pengadaan dalam proyek tersebut.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Jaksa mengatakan, perbuatan Machfud telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464.514.294.145,91. Dalam surat dakwaan, Machfud menginginkan agar perusahaannya dijadikan sub-kontraktor oleh PT Adhi Karya yang ikut serta dalam lelang proyek P3SON Hambalang. Machfud kemudian memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam agar PT Adhi Karya menang tender.

Teuku, menurut dakwaan, juga menyuap Wafid sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan lelang tersebut. Ternyata, bos Grup Permai Muhammad Nazaruddin juga mengincar proyek tersebut dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk pengurusan proyek Hambalang. Dakwaan jaksa menjelaskan, sebagian uang tersebut diberikan kepada mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng melalui adik Andi, Choel Mallarangeng, sebesar 550 ribu dollar Amerika dan diberikan juga kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar.

"Atas permasalahan tersebut, terdakwa (Machfud) meminta bantuan Anas Urbaningrum agar Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang," kata Jaksa.

Menurut surat dakwaan, Machfud dan Teuku terus melakukan pendekatan yang gencar terhadap panitia pengadaan proyek sehingga Adhi-Wika memenangkan proses lelang tanpa adanya pelaksanaan proses lelang sebagaimana semestinya.

Adhi-Wika yang dipimpin oleh Teuku Bagus merupakan bentuk kerjasama operasi antara PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Diketahui nilai kontrak pembangunan proyek P3SON di Hambalang sebesar Rp 1,077 triliun. "Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan terdakwa PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dengan harga yang digelembungkan," kata jaksa.

Dalam pelaksanaan pembangunan proyek P3SON Hambalang, KSO Adhi-Wika telah menerima pembayaran dan Kemenpora sebesar Rp 453.274.231.090,45. Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar PR DCL sebesar Rp 171.580.224.894. Machfud juga disebut menerima pembayaran dari PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I sebesar Rp 12,5 miliar.

"Sehingga total uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 185.580.224.894," kata Jaksa.

Namun, dari sejumlah uang yang diterima Machfud untuk proyek Hambalang, hanya sebesar Rp 89,150 miliar yang digunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan sisanya dibagi-bagi oleh Machfud untuk sejumlah pihak untuk memuluskan keterlibatan PT DCL dalam proyek itu.

Atas perbuatannya, Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

RALAT:

Sebelumnya ada kesalahan dalam memasang foto dalam artikel ini. Foto yang terpasang sebelumnya adalah foto Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Abdurrahman. Redaksi meminta maaf atas kesalahan dalam memasang foto yang terjadi sebelumnya. Tidak ada maksud redaksi untuk merugikan atau mencemarkan nama Mahfudz Abdurrahman. Kesalahan foto semata karena faktor teknis.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com