Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Joko Widodo Masih Butuh Wantimpres?

Kompas.com - 18/12/2014, 07:00 WIB

"If men were angels, no government would be necessary" (James Madison - The Federalist)


JAKARTA, KOMPAS.com - Manusia adalah makhluk tak sempurna, karena itu ia membutuhkan orang lain dalam menjalankan kehidupannya. Lingkungan sosial dibutuhkan manusia untuk mencapai tujuan hidupnya.

Seorang pemimpin diharapkan sebagai yang orang sempurna, setidaknya ia diberikan kepercayaan dari orang banyak untuk membawa mereka mencapai tujuan hidupnya. Pada zaman dahulu, seorang raja memimpin rakyatnya dengan mendapatkan nasihat dari para tetua kerajaan.

Hingga zaman modern seperti saat ini, peran pemberi nasihat masih ada di pemerintahan, meski tidak menjadi kewajiban. Pemberi pertimbangan dan nasihat itu dapat menjadi rem atau kontrol dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin.

Kutipan dari politisi yang juga Presiden Amerika Serikat keempat, James Madison, di atas setidaknya menggambarkan butuhnya manusia untuk membentuk pemerintahan. Hal itu karena ketidaksempurnaan manusia secara lahiriah.

Madison mengingatkan pentingnya kontrol dalam menjalankan pemerintahan. Kontrol itu bukan hanya dilakukan oleh lembaga yang mengawasi, tapi juga oleh lembaga yang memberi nasihat.

Presiden Joko Widodo, sejak dirinya dilantik 20 Oktober 2014, berjalan tanpa mendapatkan nasihat dari lembaga yang diamanatkan konstitusi, Dewan Pertimbangan Presiden. Pemerintahan pun berjalan selayaknya, tak ada yang dikhawatirkan meski ada beberapa gesekan dengan legislatif.

Thus, Jokowi dapat menjalankan pemerintahannya tanpa kehadiran Wantimpres, namun lembaga non-struktural ini adalah amanat dari Pasal 16 UUD 1945 yang kemudian diatur dalam UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Bahkan, tata kerja Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

Menurut UU tersebut, pengangkatan Wantimpres dilakukan paling lambat tiga bulan sejak Presiden dilantik. Artinya, hanya ada waktu 1 bulan bagi Jokowi mengangkat para penasihatnya itu. Sementara itu, Wantimpres berhenti dengan sendirinya seiring dengan bergantinya pemerintahan.

Ada pun, tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut kewajiban Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Meski Wantimpres wajib memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden, namun lembaga tersebut tidak diperbolehkan menyampaikan ke publik pertimbangan dan nasihat yang diberikan. Selain itu, untuk mendapatkan pertimbangan dan nasihat, Wantimpres sering diikutsertakan dalam rapat kabinet di Istana. (Baca: Presiden Joko Widodo Bubarkan 10 Lembaga Non-struktural)

Belum diangkatnya Wantimpres hingga kini memunculkan pertanyaan, apakah Jokowi memang membutuhkan lembaga tersebut? Terlebih, Jokowi belum lama ini membubarkan 10 lembaga negara non-struktural, dan akan membubarkan puluhan lembaga lainnya. Apakah Wantimpres termasuk? (Baca: Presiden Bubarkan Lagi 40 Lembaga Non-struktural)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com