Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 2 Miliar Lebih Disita dari Pengusaha dan PNS DKI dalam Korupsi Transjakarta

Kompas.com - 11/12/2014, 17:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menyita uang lebih dari Rp 2 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan transjakarta tahun anggaran 2012. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1 miliar di antaranya disita dari tersangka bernama Gunawan (GW).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, Gunawan merupakan Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, perusahaan yang menjadi rekanan Pemprov DKI Jakarta dalam proyek pengadaan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Gunawan hingga kini masih dapat menghirup udara bebas.

"Penyidik telah menyita uang sebanyak Rp 2 miliar lebih. Dari tersangka GW, Rp 1 miliar," kata Tony di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Sisanya, kata Tony, disita dari sekitar 60 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para pegawai itu bertindak sebagai tim teknis dan tim pembantu teknis.

Awalnya, mereka mengira uang yang mereka terima merupakan honor. Namun, mereka rupanya tak bekerja sebagaimana mestinya. Setelah kasus ini mencuat, mereka akhirnya menyerahkan uang itu ke Kejagung melalui bendahara pada Oktober 2014 lalu.

"Sisanya dari pejabat teknis yang mendapat honor tidak sah," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menahan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono; Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Gusti Ngurah Wirawan; dan Hasbi Hasibuan, pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com