Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Akui Hentikan Kasus Kredit Macet Bank Bukopin

Kompas.com - 11/12/2014, 15:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dihentikan. Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyidikan sejak 2008.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengaku, tidak mengetahui alasan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut. Menurut dia, penghentian penyidikan itu dilakukan sebelum ia menjabat sebagai Jampidsus.

"Saya tidak tahu alasaannya, sebab SP3 kasus itu bukan pada era saya dan direktur penyidikan bukan pada zaman Pak Suyadi (Direktur Penyidikan Jampidsus) sekarang. Tetapi, memang benar kasus itu sudah di-SP3," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).

Menurut dia, kasus itu dihentikan saat Jampidsus masih dipegang oleh Andhi Nirwanto yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung. Saat itu, posisi Direktur Penyidikan dipegang oleh Syafruddin.

Meski begitu, Widyo mengungkapkan, bukan hal yang aneh bagi kejaksaan untuk menghentikan penyidikan atas sebuah perkara. Jika memang di dalam penyidikan itu tidak ditemukan bukti yang cukup kuat, maka wajar apabila perkara yang ditangani dihentikan penyidikannya.

Lebih jauh, ia mengatakan, kejaksaan tidak ingin mengambil resiko melimpahkan sebuah perkara ke pengadilan tanpa didukung bukti yang cukup kuat. Ia pun menegaskan, akan mengeksaminasi jaksa yang melimpahkan perkara ke pengadilan tanpa ada cukup bukti.

"Jadi gini, ketika perkara korupsi itu tidak memenuhi syarat maka itu kita usulkan kepada pimpinan untuk dihentikan. Sebelum dihentikan itu dikaji betul," tandasnya.

Kasus Bank Bukopin

Kasus ini berawal saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) sebesar Rp 69,8 miliar pada 2004. Kredit itu dikucurkan dalam tiga tahap untuk membiayai pembangunan 45 unit alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rupanya, fasilitas kredit yang disalurkan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti dalam pengadaan mesin. Mesin yang harus dibeli merek Global Gea buatan Taiwan, justru diganti dengan merek Sincui.

Akibat pemberian kredit itu, penyidik menyatakan, terjadi kredit macet di Bank Bukopin ditambah bunga sebesar Rp 76,24 miliar. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang mayoritas merupakan pegawai Bank Bukopin dan seorang pihak PT APL.

Kabar penghentian perkara Bank Bukopin ini sudah terdengar sejak 2012. Saat itu, pihak Kejagung menyampaikan kesulitan dalam mendapatkan audit penghitungan kerugian uang negara dalam kasus tersebut dari BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalihnya audit sulit dilakukan karena saham pemerintah di Bank Bukopin di bawah 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com