JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Pemilik angkutan umuum juga diminta memasang stiker larangan merokok.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan penumpang kendaraan umum bermotor. Operator angkutan umum itu meliputi operator kereta api, angkutan laut, penyeberangan, dan angkutan udara.
"Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan 'Dilarang Merokok'," katanya.
Stiker tersebut harus dipasang di setiap sarana angkutan yang dioperasikan serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Awak sarana angkutan yang bertugas juga dilarang merokok dalam kendaraa. Apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, maka akan diberi sanksi tegas.
"Awak sarana angkutan agar meningkatkan pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas," katanya.
Barata menyatakan, larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.