JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, dana anggaran pembangunan akan naik hingga dua kali lipat pada tahun depan. Peningkatan dana anggaran pembangunan ini tak lepas dari efek pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Anda tahu semua bahwa kita mengurangi subsidi sangat besar. Malah, subsidi kita sangat sedikit. Akibatnya, harga BBM (bersubsidi) naik, dan harga BBM (dunia) di saat yang sama terjadi penurunan. Dengan demikian, pemerintah memiliki angka positif untuk mempunyai kemampuan dana yang bisa dipakai untuk pembangunan," kata Kalla saat membuka rapat pimpinan nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia di Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Di samping itu, menurut Kalla, pengurangan subsidi BBM akan mengakibatkan perekonomian tumbuh lebih baik sehingga pendapatan dari sektor pajak pun meningkat. "Dua ini (pengurangan subsidi dan meningkatnya pajak) akan menyebabkan anggaran pembangunan, yang dalam bentuk anggaran untuk konstruksi, akan lebih tinggi daripada sebelumnya," ucap Kalla.
Tahun ini, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur baru 10 persen dari APBN, atau di atas Rp 150 triliun. Diharapkan, tahun depan, anggaran untuk pembangunan infrastruktur bisa naik menjadi Rp 300 triliun hingga Rp 400 triliun.
"Kita ingin mencapai kembali anggaran 20-25 persen dari seluruh APBN kita. Pada tahun ini hanya sekitar 10 persen. Nah, itu yang kita ingin capai sehingga kita dapat berikan kontribusi ke bangsa ini," kata Kalla.
Kendati demikian, ia mengingatkan perlunya untuk menyesuaikan rencana peningkatan anggaran pembangunan infrastruktur dengan kebijakan moratorium pembangunan gedung pemerintah. Meskipun menargetkan penambahan infrastruktur, Kalla meminta instansi pemerintah untuk tidak membangun kantor, kecuali pembangunan sekolah, rumah sakit, atau balai pelatihan.
"Akan tetapi, kantor mewah departemen, gubernur, bupati, itu akan kita stop dulu karena kita anggap seluruh kantor birokrasi sudah berlebihan," ucap Kalla.
Hari ini, Menteri BUMN Rini Soemarno menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia. Nota kesepahaman berisi larangan bagi BUMN untuk menggarap proyek pemerintah yang bernilai di bawah Rp 30 miliar. Selanjutnya, proyek yang bernilai di bawah Rp 30 miliar tersebut akan diserahkan kepada perusahaan swasta nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.