JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara. Menurut Zulkarnain, putusan tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar tidak menganggap enteng tindak pidana korupsi.
"Sangat bagus, sehingga orang-orang melakukan korupsi itu bisa berpikir lebih serius lagi. Biar tidak dianggap enteng," ujar Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Zulkarnain mengatakan, hal tersebut menunjukkan pengadilan lebih sensitif terhadap rasa keadilan di masyarakat. Meskipun bukan tujuan utamanya untuk menjerakan, kata Zulkarnain, setidaknya hukuman yang diperberat setelah banding itu dapat membuat koruptor kapok melakukan korupsi.
"Sebab selama ini sudah hukuman rendah, lantas dipenjara juga, kena remisi pembebasan bersyarat, tahu-tahu ya sudah keluar," kata Zulkarnain. (Baca: Ajukan Banding, Budi Mulya Malah Divonis 12 Tahun Penjara oleh PT DKI)
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara. Pada 16 Juli 2014 lalu, Budi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. Hakim menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.