JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu secara berkeadilan," kata Presiden dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono, Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014), seperti dikutip Antara.
Presiden menegaskan, pihaknya harus memegang teguh dalam rel konstitusi atau UUD 1945 yang sudah jelas memberikan penghargaan terhadap HAM sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk kasus penuntasan pelanggaran berat HAM, Jokowi menyebutkan, ada dua jalan yang bisa ditempuh. Pertama, melalui pembentukan komisi kebenaran. Kedua, rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM ad hoc.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan HAM juga tidak sekadar soal penegakan hukum, tetapi juga soal cara mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengingatkan, kegiatan peringatan HAM dirayakan setiap tanggal 10 Desember, yang merupakan tonggak kelahiran Deklarasi HAM PBB 1948.
Menurut dia, peringatan Hari HAM Sedunia yang dipimpin presiden menunjukkan perubahan secara ideologis dan secara historis bersumber pada proklamasi serta pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
Ia mengingatkan, di dalam Nawa Cita terdapat butir yang menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi-JK menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menkumham mengungkapkan, sejumlah rekomendasi Pansus DPR RI terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu sering kali terganjal pada proses legislasi di DPR RI.
Yosanna juga mengemukakan tentang proses uji materi terkait UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nomor 27 Tahun 2004 yang dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR menjadi layu sebelum berkembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.