JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memintanya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Jadi, Bonaran itu meminta saya menjadi saksi yang meringankan. Saya datang itu secara sukarela karena itu tidak ada daftar (jadwal pemeriksaan)," ujar Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Mahfud mengatakan, Bonaran menyuratinya untuk meminta dia menjadi saksi meringankan. Namun, Mahfud menegaskan bahwa ia tidak ingin menjadi saksi meringankan maupun memberatkan bagi Bonaran.
"Saya hanya ingin memberi tahu fakta saja. Kalau mau diberatkan, beratkan. Kalau mau diringankan, ringankan," kata Mahfud.
Saat diperiksa, Mahfud ditanya oleh penyidik mengenai sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa ada aksi suap yang melibatkan Akil dan Bonaran di balik persidangan tersebut.
"Saya tidak tahu. Kalau tahu, saya laporkan ke sini sejak dulu," ujar dia.
Adapun KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka pada 19 Agustus lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil. Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Akil terbukti menerima suap terkait Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar.
Diduga, uang yang berasal dari Bonaran itu disetorkan ke rekening perusahaan istrinya, CV Ratu Samagat, dengan slip setoran ditulis "angkutan batu bara". Pemberian uang diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Selanjutnya, pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak sehingga Bonaran dan Sukran tetap sah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Meski demikian, Akil sebenarnya tidak termasuk dalam susunan hakim panel. Panel untuk sengketa pilkada saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.