Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP-KIH Damai, DPR Potong Tumpeng

Kompas.com - 05/12/2014, 22:31 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menggelar acara syukuran seusai rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12/2014) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Syukuran ditandai dengan pemotongan tumpeng, sekaligus menandai suksesnya islah antara dua koalisi yang berseteru selama berbulan-bulan, Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

"Ini sudah disiapkan oleh Kesetjenan DPR," ujar Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Pemotongan tumpeng tersebut dilakukan oleh Setya, yang dikelilingi oleh puluhan anggota DPR yang maju ke dekat meja pimpinan tempat di mana tumpeng tersebut diletakkan.  

Sidang Paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) malam, mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pengesahan revisi UU MD3 tersebut berjalan lancar tanpa perdebatan.

Awalnya, Ketua Pansus Revisi UU MD3 Saan Mustopa membacakan sejumlah substansi yang berubah dalam UU MD3. Salah satunya adalah menghapus hak interpelasi, hak bertanya, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi. Kursi wakil ketua di setiap alat kelengkapan Dewan akan ditambah satu, dari semula tiga menjadi empat.

Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR, juga ditiadakan.

Setelah itu, Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir apakah mereka setuju dengan revisi yang akan dilakukan. 

"Apakah RUU perubahan UU MD3 tahun 2014 dapat disetujui?" tanya Setya. 

"Setujuuuu," jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Substansi UU MD3 ini sudah menimbulkan pro dan kontra sejak lama dan menimbulkan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih hingga akhirnya disepakati revisi UU MD3. Hingga pembahasan terakhir di tingkat pansus, Jumat siang, perdebatan masih timbul terkait pasal-pasal yang harus direvisi. 

Namun, akhirnya, seluruh fraksi mencapai kata sepakat sehingga UU MD3 ini dapat disahkan di paripurna terakhir sebelum DPR memasuki masa reses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com