Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Direvisi dalam UU MD3

Kompas.com - 05/12/2014, 21:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang paripurna, Jumat (5/12/2014) malam. Meski melalui proses panjang, pengesahannya berjalan mulus tanpa perdebatan. Seluruh anggota DPR yang hadir setuju dengan perubahan yang dilakukan terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3.

Berikut adalah pasal yang dihapus atau diubah dalam revisi UU MD3:
1. Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus
Pasal ini mengatur tentang penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR.

2. Pasal 97 ayat 2 diubah
Mengenai komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Setiap komisi dan AKD terdiri dari 1 ketua, 4 wakil. Sebelumnya, 1 ketua dan 3 wakil ketua.

3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus
Mengenai pejabat negara yang tidak melakukan kesimpulan, permintaan DPR. DPR dapat melakukan sanksi administratif kepada presiden, meminta instansi untuk mmberikan sanksi.

4. Pasal 104 ayat 2, komposisi pimpinan Baleg

5. Pasal 109 ayat 2, komposisi pimpinan Banggar

6. Pasal 115 ayat 2, komposisi pimpinan BKSAP

7. Pasal 121 ayat 2, komposisi pimpinan MKD

8. Pasal 152 ayat 2, komposisi pimpinan BURT

9. Di antara pasal 425 ke 426 disisipkan satu pasal baru, yakni pasal 425A. Pasal tersebut berbunyi: "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com