"Pembangunan PLTU Batang harus tetap dilaksanakan. Namun, rakyat jangan sampai dirugikan. Rakyat harus mendapat ganti untung. Berilah pembayaran dua kali lipatnya dari harga yang sebenarnya sebelum lahan tersebut jatuh ke tangan para calo tanah. Pokoknya, jangan pernah merugikan masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Kalla menambahkan, jika sudah dengan ganti untung masyarakat tetap menolak rencana pembangunan PLTU yang penting itu, pemerintah terpaksa harus menerapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Warga harusnya merelakan lahannya untuk lokasi pembangunan PLTU Batang berkapasitas 2X1000 MW, yang akan dibangun di Batang, Jateng. Jika PLTU tersebut berdiri, tak hanya investasi dan industry yang tumbuh di kawasan tersebut, tetapi juga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang akan lebih baik lagi," tambahnya.
Kalla mengatakan, pembangunan PLTU tersebut bukan hanya untuk kepentingan investor, tetapi juga juga kepentingan masyarakat. “Jika listrik tidak ada, tidak akan ada pabrik dan industri. Tidak ada pabrik, tidak ada juga lapangan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tidak ada pekerjaan, tentu akan timbul masalah sosial. Oleh sebab itu, jika PLTU Batang berdiri, bukan hanya sekitar 600.000 tenaga kerja yang bisa diserap, tetapi juga ekonomi yang tumbuh melalui usaha kecil dan menengah masyarakat. Masyarakat bisa membuka warung atau restoran serta usaha lainnya sehingga hasil pertanian dan perikanan bisa dipasarkan,” ujarnya.
Dalam peninjauan lokasi PLTU, terjadi aksi demo masyarakat di sekitar lokasi bakal pembangunan yang menolak PLTU. Acara dihadiri antara lain Menteri Perindustrian Rachmat Gobel, Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, Komisaris Utama PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) Kusmayanto Kardiman dan Direktur Utama Mohammad Effendi dan Bupati Batang Yoyok Riyo S. Saat Kalla memberikan sambutan, warga yang menolak di pinggir pantai membentangkan spanduk yang isinya menolak pembangunan PLTU Batang. Namun, Kalla sempat melambaikan tangan warga yang menolak pembangunan PLTU tersebut. (Suhartono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.