Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan

Kompas.com - 02/12/2014, 21:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, empat orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap, ditangkap secara terpisah. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono sebagai tersangka.

Bambang mengungkapkan, yang pertama kali ditangkap adalah Rauf. Ia ditangkap pada Senin (1/12/2014) siang pukul 11.30 WIB di parkiran sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.

"Penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai messenger dari FAI (Fuad Amin Imron), orang yang membawa. Dia adalah  perantara penerima," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1/2014).

Saat menciduk Rauf, kata Bambang, KPK menyita uang sebesar RP 700 juta yang disimpan dalam sebuah mobil. Bambang menduga, uang tersebut merupakan pemberian Antonio yang akan diberikan Rauf kepada Fuad.

Tidak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, KPK menangkap Antonio di lobi gedung yang sama dengan lokasi penangkapan Rauf. Bambang mengatakan, penyidik KPK menangkap Darmono yang merupakan perantara pemberi pada pukul 12.15 WIB.

"Dilakukan penangkapan DRM (Darmono) yang merupakan perantara pemberi, di tempat lain yaitu di lobi Gedung EB yang terletak di Jakarta," kata Bambang.

Sementara, yang terakhir ditangkap penyidik KPK adalah Fuad. Bambang mengatakan, Fuad ditangkap di kediamannya di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa dini hari.

"Pagi ini sekitar jam 9 atau 10 dibawa ke Gedung KPK," ujar Bambang.

Selain mengamankan Rp 700 juta dari tangan Rauf, KPK menyita tiga koper besar berisi uang dari kediaman Fuad. Menurut Bambang, hingga saat ini KPK masih menghitung jumlah uang yang terdapat dalam koper besar tersebut di hadapan Fuad.

"Proses penghitungan uang dilakukan KPK dan disaksikan sendiri oleh pemilik uang tiga koper itu," ujar dia.

Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap, sementara Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap.

Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com