"Masih, komitmen masih dipegang. Dalam waktu yang tidak lama, akan ada yang lebih jelas dari Presiden soal kasus-kasus itu," ujar Andi di Silang Monas, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Andi menuturkan, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik sehingga masih perlu berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno untuk mempelajari kasus-kasus tersebut.
Meski baru tahap koordinasi, Andi menyatakan, semua masukan dari para aktivis HAM akan didengar pemerintah.
"Usulan pun sudah diberikan. Tapi, kita harus hati-hati, lihat dulu perangkat regulasi yang ada," imbuh Andi.
Terkait pembebasan bersyarat yang diberikan pemerintah terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, Andi mengungkapkan bahwa hal itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Pemerintah, kata dia, tidak bisa mengintervensi dengan menahan Polly lebih lama.
"Jadi, untuk menghormati, prinsip-prinsip itu pemerintah tidak mencampuri apa yang sudah berlaku," ucap Andi.
Sementara itu, Tedjo mengatakan, pemerintah mendorong upaya rekonsiliasi untuk penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tedjo meminta agar masyarakat tidak lagi melihat ke belakang dan mencari pihak-pihak yang bersalah. (Baca: Soal Penanganan Kasus HAM, Menko Polhukam Minta Jangan Lagi Lihat ke Belakang)
"Yang lalu kan sudah, rekonsiliasi ini kita lanjutkan. Jangan mundur lagi ke belakang. Negara perlu makmur ke depan, bukan hanya mencari salah di sana-sini. Jadi, ayo perbaiki bangsa ke depan," ujar Tedjo.
Sebelumnya, Sumarsih, ibunda BR Norma Irmawan (Wawan), yang menjadi korban dari peristiwa Semanggi I, menuliskan opini di harian Kompas yang menuntut realisasi janji kampaye Presiden Jokowi. (Baca: Menanti Komitmen JKW-JK Menuntaskan Kasus Tragedi Semanggi)
Dia menulis, dalam visi, misi, dan program aksi, JKW-JK berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu dan menghapus semua bentuk impunitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.