Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prasetyo Inventarisasi Kasus-kasus Korupsi Lama yang Mandek

Kompas.com - 21/11/2014, 18:11 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan transparan dan tak akan menutup-nutupi pengungkapan kasus apa pun. Saat ini, kata Prasetyo, kejaksaan tengah menginventarisasi kasus-kasus dugaan korupsi yang proses hukumnya telah lama mandek.

"Untuk secepatnya kita akan lakukan penelitian lagi, yang tentunya kita akan segera tindak lanjuti," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Awalnya, mantan politisi Nasdem itu ditanya mengenai sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh sebagai saksi. Ketika ditanya soal ini, Prasetyo mengatakan akan menelaah kasus tersebut terlebih dahulu.

"Nanti kita coba. Akan saya bicarakan dengan Jampidsus ya. Secara teknis, dia akan lebih tahu. Nanti di mana kepalanya, permasalahannya, dan hambatannya, kita akan urai satu per satu, dan kita akan lihat langkah-langkah selanjutnya seperti apa," ujar Prasetyo.

Ia berjanji akan membuka kasus apa pun, termasuk kasus lama, yang belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kita akan buka apa saja untuk membikin penyelesaian perkara tuntas. Itu prinsip," kata Prasetyo.

Pada September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Surya Paloh pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus CGN tersebut.

Menurut Marwan, dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem saat ini sudah memasuki tahap penuntutan.

PT Domba Mas adalah induk dari perusahaan PT CGN. Sementara itu, PT CGN adalah pembeli sekaligus debitor Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan (Hotel Tiara Medan) dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.

Dalam kasus PT CGN ini, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah jajaran direksi PT CGN, yakni Eddyson selaku Direktur Utama, Diman Ponijan selaku Direktur, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar. Jajaran direksi Bank Mandiri juga telah divonis 10 tahun penjara. Mereka adalah mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com