Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Dibatasi

Kompas.com - 21/11/2014, 11:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD secara cepat. Untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014, keduanya menyepakati pembatasan pembahasan revisi UU MD3.

"Demi mengejar waktu, kami mohon pembahasan tidak melebar. Pemerintah juga dimohon DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya tidak melebar ke pasal-pasal lain di luar yang sudah disepakati," tutur anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, saat rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (20/11/2014).

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, menambahkan, pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus difokuskan pada perubahan pasal-pasal yang sudah disepakati Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

Sebelumnya, kedua koalisi itu sepakat revisi dilakukan terkait pasal yang mengatur tentang pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD). Jika sebelumnya diatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 3 wakil ketua, revisi UU MD3 akan mengatur pimpinan AKD terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.

Tujuh ayat yang dianggap pengulangan dan berpotensi melemahkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial juga akan dihapus. Tujuh ayat itu adalah Ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam Pasal 74, serta Ayat 7, 8, dan 9 pada Pasal 98.

Prolegnas

Guna makin mempercepat revisi, Yasonna menawarkan agar pembahasan dilakukan setengah kamar dahulu, antara pemerintah, pimpinan Baleg, dan para pimpinan kelompok fraksi. Dengan demikian, pembahasan bisa dilakukan dengan cepat karena Baleg tinggal mengesahkan kesepakatan yang diambil dalam lobi antar-pimpinan kelompok fraksi dan pemerintah.

Untuk menjaga agar pembahasan tidak melebar, pimpinan Baleg tidak akan melibatkan pihak lain di luar DPR dan pemerintah. Revisi itu juga tidak melalui pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar dapat lebih cepat.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menjelaskan, pembahasan RUU di luar Prolegnas dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Syaratnya, RUU itu diperlukan untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional, yang disepakati bersama oleh Baleg dan Menkumham.

Baleg menjadwalkan, draf revisi UU MD3 ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna tanggal 25 November. RUU inisiatif itu lalu diajukan ke pemerintah sehingga Presiden bisa segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk membahas revisi RUU MD3. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com