JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR memulai penbahasan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Pembahasan ini diikuti oleh dua koalisi di DPR yang telah berdamai, yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.
Wakil Ketua Baleg, Saan Mustofa mengatakan, dalam waktu dekat Baleg akan merampungkan proses harmonisasi soal revisi UU MD3 dan Tata Tertib. Siang ini, rencananya Baleg akan bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, untuk membahas harmonisasi itu. Apabila telah disetujui, maka proses revisi akan dilanjutkan di tingkat paripurna bersama pimpinan DPR.
"Nanti ada tahap II. Itu sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin pansus," kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).
Saan menambahkan, baik KIH maupun KMP telah sepakat agar revisi UU MD3 dan Tata Tertib dapat selesai sebelum masa reses. Sehingga, pada Januari 2015 mendatang seluruh anggota sudah dapat bekerja berdasarkan dengan UU dan Tatib yang baru.
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.