Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan TI Perpustakaan, Eks Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 12/11/2014, 21:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Tafsir terbukti bersama-sama melakukan korupsi tersebut bersama sejumlah pihak dalam pengadaan barang dan jasa proyek Instalasi Infrastruktur Teknologi Informasi Gedung Perpustakaan UI tahun 2010-2011 di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa, Tafsir Nurchamid, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor bersama-sama," kata Jaksa Abdul Basyir saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Jaksa menyebutkan, hal yang memberatkannya dalam tuntutan yaitu Tafsir dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tafsir dinilai mencederai citra UI sebagai salah satu lembaga pendi?dikan tinggi ternama di Indonesia.

"Terdakwa sebagai tenaga pendidik dan pimpinan UI tidak memberikan tauladan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah Tafsir telah berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah bermasalah dalam hukum sebelumnya. Selain itu, Tafsir juga memiliki tanggungan keluarga dan telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI dan telah mengembalikan pemberian yang diterimanya," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan, Tafsir menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan agar pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI dilakukan melalui PT Makara Mas. Tafsir pun menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana.

Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional. Tafsir dianggap telah menetapkan anggaran pengadaan dan pemasangan sistem TI tersebut secara sepihak sebesar Rp 50 miliar. Penganggaran tersebut lantas dibagi ke dalam beberapa pos, yaitu untuk pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

"Penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa," kata jaksa.

Jaksa juga menyebut Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi sehingga dianggap menyalahi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Dalam proyek tersebut, Tafsir melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio, Kepala Sub-Direktorat Pemeliharaan dan Pengelolaan Aset UI Jachrizal Sumabrata, Manager PT Makara Mas Dedi Abdul Rachman Saleh.

Pelaksanaan proyek tersebut ternyata telah mendapat izin dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri. Namun, lanjut jaksa, PT Makara Mas tidak memenuhi kualifikasi untuk melakukan proyek tersebut sehingga proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal.

Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Namun, Makara Mas telah meraup untung lebih dari Rp 1,1 miliar dari proyek tersebut. Atas perbuatannya, Tafsir dijerat pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com