"Jika praperadilan ini diajukan terkait dengan adanya penghentian penyidikan, atau SP3 yang merupakan produk hukum termohon II (Polda Metro Jaya), maka terhadap SP3 nomor berapa, dan terhadap perkara apa?" ujar Triono saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dimaksud Antasari. Menurut dia, penyidik Polda telah menindaklanjuti laporan Antasari.
Triono menyebutkan, penyidik telah melengkapi admisnistrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Selain itu, penyidik juga telah dua kali mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pemohon, dalam hal ini Antasari, melalui kuasa hukumnya.
Meski demikian, baik Antasari maupun kuasa hukumnya mengatakan, hingga saat ini kepolisian tidak menindaklanjuti penyidikan terhadap laporan yang dibuat pada tahun 2011. Antasari juga mempertanyakan penyidik yang tidak pernah memanggilnya sebagai saksi korban.
"Waktu sidang praperadilan tahun lalu, penyidik bilang belum hentikan penyelidikan. Tapi kenapa saya tetap didakwa, logika saya di situ," kata Antasari.
Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, keberadaan SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan.
Meski demikian, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."
Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian, ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Setelah itu, kewenangan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.