Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gantikan Puan, Olly Dondokambey Jadi Ketua Sementara Fraksi PDI-P

Kompas.com - 30/10/2014, 19:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah menetapkan Olly Dondokambey sebagai ketua sementara Fraksi PDI-P di DPR menggantikan Puan Maharani yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Olly adalah anggota DPR periode 2014-2019 dan menjabat Bendahara Umum DPP PDI-P.

"Sementara yang menggantikan (Puan) Bang Olly Dondokambey," kata politisi PDI-P, Sukur Nababan, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Adapun Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR, kata Sukur, masih dijabat oleh Bambang Wuryanto. Sementara itu, jabatan Wakil Ketua Fraksi PDI-P dan posisi lainnya akan ditetapkan berikutnya.  Sukur menegaskan, penggantian sementara posisi Puan oleh Olly merupakan keputusan resmi dari DPP PDI-P. Ia memastikan, Fraksi PDI-P hanya menjalankan satu komando yang berasal dari DPP PDI-P.

"Semua dari fraksi di DPR ini adalah perpanjangan partai. Jadi, semua kebijakan fraksi menyambung kebijakan-kebijakan partai," katanya.

Secara terpisah, politisi PDI-P, Aria Bima, mengatakan bahwa proses pergantian anggota Fraksi PDI-P yang menjadi menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo telah berlangsung. 

"Kalau proses sudah berjalan, tapi kan ada mekanisme, perlu persiapan," kata Aria.

Seperti diketahui, tiga dari empat anggota Fraksi PDI-P di DPR ditunjuk sebagai menteri oleh Jokowi. Mereka adalah Puan Maharani, Tjahjo Kumolo sebagai Mendagri, dan Yasonna H Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM. Posisi ketiganya di DPR akan digantikan oleh calon anggota legislatif di masing-masing dapil dengan perolehan suara yang ada di bawahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com