SURABAYA, KOMPAS.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, M Romahurmuziy, menyatakan bahwa setiap fungsionaris partai wajib mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewajiban ini tidak berlaku apabila penetapan tersangka dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Keputusan itu menjadi salah satu poin dalam pembahasan perubahan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai pada Muktamar VIII PPP di Empire Hotel Surabaya, Jawa Timur. Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 10 AD PPP.
"Kehendak muktamirin sebagai perubahan lain jika Ketum atau pun jabatan fungsionaris di pusat atau daerah jika terlibat tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK maka harus mengundurkan diri," kata Ketua DPP PPP Soleh Amin, Jumat (17/10/2014) di Surabaya.
Ia menjelaskan, kewajiban mundur hanya berlaku bagi tersangka KPK karena lembaga itu tidak mengenal mekanisme penghentian perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Dengan demikian, jika ada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka hanya tinggal menunggu nasib kepastian hukumnya.
Ketua Steering Committee Muktamar VIII Surabaya Rusli Effendi mengatakan, fungsionaris yang terjerat kasus korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan masih ada kemungkinan dihentikan perkaranya. Dengan begitu, ada dugaan kasus yang menjerat fungsionaris itu bukan kasus korupsi, melainkan hanya sebatas pencemaran nama baik. "Kalau yang lain hanya dihimbau untuk mundur saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.